Saturday, August 21, 2010

HAK ISTRI TERHADAP SUAMI

Bismillahirrohmaanirrohiim

1. Mu'asyarah bil ma'ruf (Bergaul dengan baik)

Istri punya hak untuk diperlakukan dengan baik, hak-hak istri yaitu:
a). Suami harus memberi makan seperti yang suami makan.
b). Suami memberi baju/pakaian, dengan kualitas yang sama seperti
yang suami pakai.
c). Mu'asya bil ma'ruf (memberikan nasehat dengan baik).
Suami punya kewajiban mengarahkan atau menasehati istri ke jalan yang diridhoi Allah ta'aala, sampai sang istri taat. Kalau istri maksiat pada Allah ta'aala (melakukan pelanggaran syariat) suami punya kewajiban pisah tidur. Pisah tidur dengan cara yang baik tanpa menjelek-jelekan, dengan niat bukan bukan untuk menusuk perasaannya, semata-mata untuk menjalankan perintah Allah ta'aala. Itu berlaku selama maksimal 3 hari, dengan tetap suami mengarahkan istri.


Apabila belum bisa juga, maka diperintahkan untuk memukul dengan pukulan yang tidak mencelakakan (An Nisa:34). Hadits Rasulullah SAW: “Pukulah istrimu dengan pukulan yang tidak membahayakan.” Pukulan yang tidak mencelakakan yaitu:


  • tidak membuat berdarah


  • tidak membuat badan bengkak


  • tidak mematahkan anggota badan


  • tidak membuat biru atau membekas
Suami yang memukul untuk mendidik akan berbeda dengan suami yang memukul dengan nafsu (syahwat). Bila suami memukul dengan syahwat dan kemungkinan itu penyakit psikologis maka harus dikatakan kepada orang yang tepat.

Apabila belum juga selesai, maka perlu dicari pendamai (hakam). Pendamai yang bijak, tidak mesti selalu dari keluarga yang bersangkutan. Pendamai yang bijak dari keluarga laki-laki maupun perempuan tujuannya untuk mendamaikan pasangan suami istri tersebut bukan untuk menjaga nama keluarga besar. Hakam yang baik akan saling membenarkan mantunya masing-masing sehingga kedua suami istri ini bisa saling evaluasi diri, dan supaya masing-masing keluarga besar juga tidak saling bermusuhan.

Apabila 4 proses ini (menasehati, pisah tidur, memukul dengan tidak mencelakakan, pendamai) tidak dijalankan maka talak yang terjadi tidak mengikuti sunnah.

Pada zaman Rasulullah SAW, sahabat-sahabat yang berpisah rumah tangganya karena Allah ta'aala tetap menjaga hubungan kekerabatan mereka. Bahkan para mantan suami akan mencarikan pasangan yang mempunyai karakter yang pas untuk mantan istrinya dan juga sebaliknya.

Menikah adalah menjalankan separuh agama, karena keutamaan ibadah-ibadah yang dijalankan bersama antara suami dan istri. Apabila berpisah maka nilai separuh agama itu akan hilang hingga menikah lagi.

2. Hak istri untuk diajari oleh suami tentang prinsip-prinsip
agama

Apabila suami tidak mampu mengajari istri tentang prinsip-prinsip agama, maka ia wajib hukumnya untuk mengirim istrinya belajar agama. Bila suami yang kurang maka itu peluang amal sholeh untuk istri. Dengan catatan bahwa suami paling tidak suka digurui, maka disampaikan tidak dengan gerundel dan sebagainya. Bisa dipilih waktu yang paling menyenangkan dan tepat untuk menyampaikannya atau di ajak dengan halus untuk menghadiri majlis-majlis ilmu. Bisa juga dengan mengundang guru atau ustadz ke rumah. Perlu proses dan usaha, itulah yang akan dinilai oleh Allah ta'aala meskipun membutuhkan waktu dan proses yang lama. Namun tidak boleh bernikmat-nikmat dengan proses, harus ada target waktunya.

3. Suami punya kewajiban agar istrinya punya komitmen menjalankan syariat/nilai-nilai Islam.

Dikisahkan bahwa ada seorang perempuan yang suaminya sedang pergi berperang bersama Rasulullah SAW. Kemudian ibu dari perempuan ini sakit parah. Namun karena perempuan tersebut punya komitmen bahwa dia tidak keluar rumah sebelum meminta izin suaminya maka ia tidak menjenguk ibunya. Hingga saudara-saudaranya silih berganti menghubunginya agar menjenguk ibunya. Ia tetap berdiam di rumah sampai ibunya wafat. Sehingga beredarlah pandangan bahwa ia adalah anak yang durhaka kepada ibunya. Setelah Rasulullah SAW kembali dari medan perang dan diceritakan mengenai hal tersebut, Rasulullah SAW tersenyum dan mengatakan bahwa karena ketaatannya kepada suaminya itulah yang membuat ibu dari perempuan tersebut masuk surga. Karena dia telah mendidik anak perempuannya itu dengan baik.

4. Menjaga Rahasia

Suami punya kewajiban untuk menjaga aurat istrinya dan juga sebaliknya. Misalnya istri punya sifat cerewet, pemarah, pelit dan sebagainya, ataupun menceritakan tentang kebaikan-kebaikan istri kepada yang lain, kecuali mungkin untuk contoh bagi orang lain dan tidak di depan istri langsung.



Seri Rangkuman Ceramah Ustadz Muhammad Saleh Darahim Lc. M.A.
pada Pengajian Ummul Falah, Masjid Al Falah Berlin, 28 Agustus 2009

No comments:

Post a Comment